Mendagri: Perencanaan Anggaran Dana Desa Tak Perlu Seperti Susun APBN

Mendagri: Perencanaan Anggaran Dana Desa Tak Perlu Seperti Susun APBN

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 15:30 WIB
Mendagri: Perencanaan Anggaran Dana Desa Tak Perlu Seperti Susun APBN
Tjahjo Kumolo berbatik coklat/dok. detikcom (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Menteri Desa Marwan Jafar, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Mendagri Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dana desa. Menurut Tjahjo, penyebab lambatnya pencairan dana desa adalah karena penyusunan anggaran yang dianggap rumit.

"Perencanaan desa itu jangan seperti menyusun APBN dan APBD lah. Harus simpel. Cukuplah selembar, desa A, kecamatan A, kabupaten A, provinsi A untuk tahun anggaran ini terima uang sekian untuk program dedikasi, program infrastruktur apa yang sifatnya padat karya. Sudah selesai gitu aja," kata Tjahjo di Kantor Presiden Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Selain itu masih ada banyak alasan lain yang terkadang terkesan mengada-ada. Oleh karena itu regulasi penyaluran dana desa akan disederhanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada alasan desa belum punya rekening, ya kan bisa cash. Ini kan latihan baru tahapan pertama. Untuk persiapan tahun depan yang sudah mencapai Rp1 miliar," imbuh Tjahjo.

Mengenai penyaluran dana desa dari pusat sendiri menurut Tjahjo sudah 80 persen sampai ke kabupaten. Tetapi memang dari kabupaten sebagian besar entah kenapa belum sampai ke desa.

Tentu saja akan ada sanksi bagi kabupaten yang tak menyalurkan dana desa. Tetapi hal itu akan disesuaikan dengan temuan BPK selaku pihak yang melakukan audit.

"Kemudian bagaimana penyerapan anggarannya, baik penyerapan anggaran desa, modal maupun APBD-nya. Gitu saja. Baru nanti kalau memang minim, Menkeu yang beri sanksi," kata Tjahjo. (bag/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads