"Perencanaan desa itu jangan seperti menyusun APBN dan APBD lah. Harus simpel. Cukuplah selembar, desa A, kecamatan A, kabupaten A, provinsi A untuk tahun anggaran ini terima uang sekian untuk program dedikasi, program infrastruktur apa yang sifatnya padat karya. Sudah selesai gitu aja," kata Tjahjo di Kantor Presiden Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Selain itu masih ada banyak alasan lain yang terkadang terkesan mengada-ada. Oleh karena itu regulasi penyaluran dana desa akan disederhanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penyaluran dana desa dari pusat sendiri menurut Tjahjo sudah 80 persen sampai ke kabupaten. Tetapi memang dari kabupaten sebagian besar entah kenapa belum sampai ke desa.
Tentu saja akan ada sanksi bagi kabupaten yang tak menyalurkan dana desa. Tetapi hal itu akan disesuaikan dengan temuan BPK selaku pihak yang melakukan audit.
"Kemudian bagaimana penyerapan anggarannya, baik penyerapan anggaran desa, modal maupun APBD-nya. Gitu saja. Baru nanti kalau memang minim, Menkeu yang beri sanksi," kata Tjahjo. (bag/fdn)











































