Modus Pacari Pembantu, 2 Orang ini Merampok di Rumah Mewah Kawasan Bintaro

Modus Pacari Pembantu, 2 Orang ini Merampok di Rumah Mewah Kawasan Bintaro

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 13:33 WIB
Modus Pacari Pembantu, 2 Orang ini Merampok di Rumah Mewah Kawasan Bintaro
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Personel Mapolres Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang pencuri di perumahan mewah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi.

"Kami berhasil meringkus 2 pelaku dari 3 pelaku aksi pencurian menggunakan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Bintaro, Jakarta Selatan kurang dari 24 jam. Mereka berinisial YH alias US dan MUN alias ED," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie S Latuheru di Mapolres Jaksel, Selasa (8/9/2015).

Modus pencurian berawal dari salah seorang pelaku berinisial ED yang menjalin asmara dengan pembantu bernama Sukinah di rumah mewah milik WT. Mereka berkenalan pada tanggal 13 Agustus 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dengan terlebih dahulu memacari pembantu. Dia kemudian punya akses untuk masuk ke rumah korban. Perkenalan korban dengan pelaku pada 13 Agustus lewat sms. Kemudian secara intens berhubungan dengan pembantu yang kemudian menjadi akrab," lanjutnya.

Pelaku ED kemudian membuat janji dengan pembantu pada tanggal 5 September 2015 pukul 09.00 WIB. Saat itu hanya ada WT di rumah yang diincar pelaku.

Setelah tamunya dipersilahkan masuk, ED bersama dua orang pelaku lainnya langsung beraksi. Seorang pelaku membekap sambil menodongkan gunting ke korban dan mengikat tangan serta kaki dan menutup mata korban dengan lakban.

"Pelaku berhasil mengambil 2 unit laptop, 1 unit Samsung Galaxy Tab 7, 9 jam tangan bermerek, 1 BPKB berikut STNK, perhiasan emas, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Jadi kerugian kira-kira Rp 30 juta," jelasnya.

Pelaku YH dan MUN berhasil diringkus di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 6 September 2015 pukul 07.00 WIB. Namun seorang pelaku masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tutur Audie.

(yds/fdn)


Berita Terkait