"Nanti akan saya cek. Kalau misalnya ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan putusan tentunya kita akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kan. Kita ada langkah-langkah yang bisa ditempuh, upaya hukum kasasi nantinya. Kita harapkan nanti ada kesamaan pola pikir, pola sikap dengan tindakan kita," tegas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).
Di tingkat pertama, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 1 Juni 2015 lalu. Padahal jaksa menuntut PT NSP dengan hukuman denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Jaksa tidak terima lantaran putusan dari tingkat pertama sampai tingkat banding masih jauh dari tuntutan yang diajukan.
"Sudah kami ajukan kasasi dan saat ini posisinya kami sedang menunggu putusan kasasi dari MA. Kita tetap pada tuntutan semula dengan denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Mukhzan saat dihubungi. (dha/asp)











































