Pembakar Hutan Lolos dari Tuntutan Rp 1 Triliun, Jaksa Agung Melawan!

Indonesia Darurat Asap

Pembakar Hutan Lolos dari Tuntutan Rp 1 Triliun, Jaksa Agung Melawan!

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 12:35 WIB
Pembakar Hutan Lolos dari Tuntutan Rp 1 Triliun, Jaksa Agung Melawan!
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Salah satu pembakar hutan yang membuat Riau diselimuti asap, PT NSP lolos dari tuntutan pemulihan lahan sebesar Rp 1 triliun. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan terus melawan perusahaan yang membakar 3 ribu hektar hutan tersebut.

"Nanti akan saya cek. Kalau misalnya ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan putusan tentunya kita akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kan. Kita ada langkah-langkah yang bisa ditempuh, upaya hukum kasasi nantinya. Kita harapkan nanti ada kesamaan pola pikir, pola sikap dengan tindakan kita," tegas Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

Di tingkat pertama, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 1 Juni 2015 lalu. Padahal jaksa menuntut PT NSP dengan hukuman denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp 1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT NSP terbukti membakar 3 ribu hektar lahan di lima desa yaitu Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan dari Januari hingga Maret 2014 dan asapnya sampai ke Singapura dan Malaysia. Atas perbuatan ini, Polda Riau menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab.

Saat dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Jaksa tidak terima lantaran putusan dari tingkat pertama sampai tingkat banding masih jauh dari tuntutan yang diajukan.

"Sudah kami ajukan kasasi dan saat ini posisinya kami sedang menunggu putusan kasasi dari MA. Kita tetap pada tuntutan semula dengan denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Mukhzan saat dihubungi. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads