"Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali. Ini persoalan lama dan sudah kami cek ke internal," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Selasa (8/9/2015).
Pandu menjelaskan, sebaiknya Suryadharma tidak asal menuding. Buktikan saja di persidangan jika memang ada pihak-pihak yang memanfaatkan kuota haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama ditegaskan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. "KPK sudah melakukan pemeriksaan dan sudah clean bahwa tidak ada unsur KPK yang menerima fasilitas kenaikan haji," sebutnya terpisah.
Menurut salah seorang pejabat di KPK, KPK memang pernah mengirimkan beberapa tim penyelidik ke Arab Saudi. Para penyelidik ini diberi tugas untuk mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan korupsi dana haji. Semua penyelidik diberangkatkan dengan dana KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan kemarin, Suryadharma Ali mengungkapkan bahwa memang ada sisa kuota jemaah haji yang diberikan ke sejumlah pihak. Pihak-pihak yang menggunakan sisa kuota itu antara lain, jemaah usia lanjut, penggabungan suami/istri/ keluarga yang terpusat keberangkatannya, anggota/pimpinan DPR, anggota/pimpinan DPD, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman, wartawan media center haji, wartawan nonmedia center haji, tokoh agama serta tokoh politik.
"Dari ke-18 kategori tersebut di antaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhun Taufiq Kieman dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menhan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amie Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah wartawan," sebut Suryadharma.
Dalam dakwaan Suryadharma disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Agama untuk pemanfaatan sisa kuota nasional tahun 2010-2012. Para calon jemaah haji yang sudah mengantre untuk jadwal keberangkatan malah tersingkir.
Khusus untuk tahun 2012, ada sisa kuota haji nasional 2.585. Dalam pemanfaatan sisa kuota tersebut, Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dengan mengakomodir dan mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan oleh anggota Komisi VIII.
Untuk memanfaatkan sisa kuota haji nasional, pejabat Kemenag dalam rapat memutuskan menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional. Semula batas minimum usia di atas 60 tahun kemudian di unah menjadi usia di atas 87 tahun.
Menurut Jaksa KPK untuk menciptakan kesan seolah-olah perubahan batas minimum usia tersebut sah, Anggito Abimanyu menerbitkan Surat Keputusan Dirjen PHU Nomnor D/741 A Tahun 2012 yang pada pokoknya mengakomodir penggunaan sisa kuota nasional untuk anggota DPR dan pihak lainnya. Ada 971 jemaah haji yang disebut KPK berangkat tanpa berdasarkan antrean nomor porsi. (kha/fdn)










































