Jadi Kepala BNN, Komjen Buwas Terima Banyak PR dari Komjen Anang

Jadi Kepala BNN, Komjen Buwas Terima Banyak PR dari Komjen Anang

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 11:15 WIB
Jadi Kepala BNN, Komjen Buwas Terima Banyak PR dari Komjen Anang
Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Mantan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar telah berpindah tugas menjadi Kabareskrim. Ia pun menyerahkan banyak pekerjaan rumah (PR) pemberantasan narkoba kepada Kepala BNN yang baru Komjen Budi Waseso.

"PR-PR-nya telah saya terima, dan nanti akan saya tindak lanjuti, banyak hal," kata Buwas usai pelantikan di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).

Buwas tidak menjelaskan secara rinci PR apa saja yang dimaksud. Namun ia berjanji untuk menindaklanjuti apapun tugas yang diberikan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan menerima apa yang disampaikan pejabat yang lama," terang Buwas.

Mantan Kabareskrim itu menambahkan, dia akan melanjutkan program BNN yang telah bagus dan mengevaluasi apa yang kurang. Salah satunya, dia akan mengkaji Pasal 53 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba.

"Soal rehabilitasi, penanggulangan masalah narkoba ini harus dilaksanakan secara besar-besaran dan simultan. Kita juga harus evaluasi terus undang-undang yang berkaitan dengan ini. Kalau ada yang belum disempurnakan, kita sempurnakan nanti. Jadi jangan nanti malah menghambat proses daripada tujuan kita. Ini yang harus kita evaluasi," ucap Buwas.

Sebelumnya, Buwas mengatakan pasal 53 ayat 1 itu bisa dimanfaatkan bandar narkoba sebagai celah bagi untuk main mata dengan penegak hukum. Bandar bisa disulap menjadi pemakai, sehingga hanya menjalani rehabilitasi. Sudah begitu, uang rehabilitasinya memakai uang negara. Buwas tak mau hal itu terjadi.

"Nanti saya akan meminta masukan dari seluruh staf, apa-apa yang telah dan sedang berjalan. Langkah-langkah strategis apa yang akan kita lakukan ke depan," imbuh Buwas. (rna/hri)


Berita Terkait