Jokowi menugaskan Ahok untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk pembangunan LRT. Perintah Jokowi ini dikuatkan melalui Perpres No 99/2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum di Jakarta. Perpres ini ditandatangani pada 2 September 2015 lalu.
Jokowi pada hari yang sama juga menerbitkan Perpres Nomor 98/2015 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggarakaan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud terdiri atas lintas pelayanan yang ditetapkan oleh gubernur DKI.
Sementara lintas pelayanan dimaksud diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya.
BUMD
Menurut perpres ini, dalam rangka percepatan pembangunan perkereaapian sebagaimana dimaksud, gubernur DKI dapat menugaskan BUMD Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, yang dilaksanakan secara bertahap.
Untuk itu, BUMD DKI yang ditugaskan sebagaimana dimaksud menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menhub.
"BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik," bunyi pasal 3 ayat 4 perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (8/9/2015).
Selain itu, BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud harus memberdayakan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada BUMD dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, menurut perpres ini, gubernur DKI mengadakan konsultasi pengawas yang berkualifikasi internasional guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana perkeretaapian dengan penunjukkan langsung.
Adapun pendanaan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam perpres ini disebutkan terdiri atas: a. modal perusahaan; b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya; c. penyertaan modal pemda; d. pinjaman dari lembaga keuangan; e. penerbitan surat utang atau obligasi; f. pinjaman dari pemda; g. hibah yang sah dan tidak mengikat; h. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau i. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 ayat 2 perpres itu.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan pemberian penyertaan modal daerah dan pinjaman dari pemda, gubernur DKI mengalokasikan anggaran dalam APBD DKI.
"BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud yang mendapatkan pinjaman dari pemerintah DKI melakukan pengembalian dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun oleh BUMD kepada pemda," bunyi pasal 7 ayat 2 perpres tersebut.
Adapun mengenai pengadaan sarana bagi pembangunan prasarana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, dilakukan oleh gubernur DKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan pada tahap awal pembangunan prasarana perkeretaapian.
Sementara untuk mengintegrasikan dengan pelayanan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menurut perpres ini, gubernur DKI dapat meminta menhub untuk melakukan pengadaannya.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 11 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 2 September 2015 itu.
(nwy/erd)











































