"Dia tidak berhati-hati saat berkendara dan tidak berkonsentrasi serta memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Sudarmanto kepada detikcom, Selasa (8/9/2015).
Sudarmanto menjelaskan, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan Endah Suprapti luka berat, Roby awalnya menabrak mobil Toyota Avanza. Namun, polisi belum berhasil memintai keterangan pemilik Avanza yang ditabrak ini.
"Yang mengemudikan Avanza itu ibu-ibu, dia (mobilnya) kesenggol saja dan yang bersangkutan tidak melapor," katanya.
Setelah menabrak Toyota Avanza, lanjutnya, Roby kehilangan kendali hingga menabrak Endah di belokan pas di bundaran di Jl Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta. Utara.
Roby telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Saat ini tersangka masih diamankan, tetapi tidak kami tahan," katanya.
(mei/fdn)











































