Kala Hukum Lumpuh Melawan Perusahaan Pembakar 3 Ribu Ha Hutan di Riau

Indonesia Darurat Asap

Kala Hukum Lumpuh Melawan Perusahaan Pembakar 3 Ribu Ha Hutan di Riau

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 09:12 WIB
Kala Hukum Lumpuh Melawan Perusahaan Pembakar 3 Ribu Ha Hutan di Riau
Masyarakat Riau berdoa bersama meminta kabut asap segera berlalu (dok.pemprov riau)
Pekanbaru - Asap telah membuat Riau lumpuh. Namun apa daya, penegakan hukum pun ikut lumpuh melawan perusahaan pembakar hutan, salah satunya PT NSP yang membakar 3 ribu hektare hutan. Padahal, asapnya mampir ke Singapura dan Malaysia.

"Dalam konteks ini lembaga peradilan tengah menjadi taman bonsai hukum lingkungan. Kasus pembakaran hutan harus dipahami pada spektrum global dan kebencanaan historis," kata pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Suparto Wijoyo saat dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2015).

PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dikuatkan PT Pekanbaru. Tuntutan pemulihan lahan Rp 1 triliun tidak dikabulkan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini tragedi yang mentradisi. Hukum tenggelam di kabut asap telah tiga dasawarsa terakhir. Hukum yang normanya sangat keras telah dilenturkan oleh institusi peradilan," cetus Suparto.

Norma tersebut adalah UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU di bidang konservasi. Aturan di dalam UU itu sangat prolingkungan. Namun acapkali ditelikung dengan tafsir yang tidak argumentatif.Β 

"Sanksi pemulihan kualitas lingkungan yang diskualifikasi dalam kasus ini adalah fakta mengabaikan prinsip dasar penyelamatan lingkungan pada proses litigasi," beber Suparto.

Negara tetangga yang ikut mendapat imbas asap kiriman hanya sibuk untuk melakukan public action dengan memberikan bantuan pemadaman. Meski pemadaman penting, tetapi masyarakat internasional tidak pernah melakukan legal action ke International Criminal Justice.

"Pembakaran hukum ternilai sebagai bentuk kartel internasional yang melibatkan transnational corporation. Mengapa mereka tidak menggunakan instrumen hukum internasional dengan menggugat Indonesia di Mahkamah Internasional? Saya khawatir karena elit sosial yang terlibat dan akan terbongkar. Ini menyangkut sawit dan minyak goreng yang menjadi komuditas penting sejak abad pertengahan," pungkas Suparto.

Sebagaimana diketahui, PT NSP membakar 3 ribu hektare hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan berbagai alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2014. Atas perbuatan ini, Polda Riau lalu menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab. Tapi usaha aparat hukum menemui jalan buntu di pengadilan. (asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads