"Dalam konteks ini lembaga peradilan tengah menjadi taman bonsai hukum lingkungan. Kasus pembakaran hutan harus dipahami pada spektrum global dan kebencanaan historis," kata pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Suparto Wijoyo saat dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2015).
PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dikuatkan PT Pekanbaru. Tuntutan pemulihan lahan Rp 1 triliun tidak dikabulkan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Norma tersebut adalah UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU di bidang konservasi. Aturan di dalam UU itu sangat prolingkungan. Namun acapkali ditelikung dengan tafsir yang tidak argumentatif.Β
"Sanksi pemulihan kualitas lingkungan yang diskualifikasi dalam kasus ini adalah fakta mengabaikan prinsip dasar penyelamatan lingkungan pada proses litigasi," beber Suparto.
Negara tetangga yang ikut mendapat imbas asap kiriman hanya sibuk untuk melakukan public action dengan memberikan bantuan pemadaman. Meski pemadaman penting, tetapi masyarakat internasional tidak pernah melakukan legal action ke International Criminal Justice.
"Pembakaran hukum ternilai sebagai bentuk kartel internasional yang melibatkan transnational corporation. Mengapa mereka tidak menggunakan instrumen hukum internasional dengan menggugat Indonesia di Mahkamah Internasional? Saya khawatir karena elit sosial yang terlibat dan akan terbongkar. Ini menyangkut sawit dan minyak goreng yang menjadi komuditas penting sejak abad pertengahan," pungkas Suparto.
Sebagaimana diketahui, PT NSP membakar 3 ribu hektare hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan berbagai alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2014. Atas perbuatan ini, Polda Riau lalu menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab. Tapi usaha aparat hukum menemui jalan buntu di pengadilan. (asp/ahy)











































