Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto, mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas, seperti tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga berakibat kecelakaan, kecepatan tinggi, dan juga tidak adanya surat sah kendaraan untuk melaju di jalanan.
"Kalau ada dugaan pidana, maka itu sudah ranah reserse," kata Sudarmanto saat hubungi detikcom, Senin (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.10 WIB, Minggu (6/9/2015), di pertigaan Boulevard BGR, Jalan Boulevard Barat, dekat Mall of Indonesia (MoI). Lambo putih yang dikendari Roby menabrak motor bebek yang dikendarai Endah. Diduga saat kecelakaan terjadi, supercar tersebut dipacu dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, bagian depan mobil ringsek. Begitu pun dengan motor bebek yang
Akibat kejadian itu, Endah mengalami luka di bagian kaki dan wajah. Endah sempat tidak sadarkan diri pasca kecelakaan yang menimpanya itu.
Roby dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Guna mendalami penyebab kecelakaan, penyidik melakukan tes urine terhadap Roby. Perlu beberapa hari untuk mengetahui apakah Roby mengendarai dalam keadaan mabuk atau tidak. (ahy/bal)











































