Polisi Dalami Dugaan Pidana Lambo Bodong yang Tabrak Pemotor di Kelapa Gading

Polisi Dalami Dugaan Pidana Lambo Bodong yang Tabrak Pemotor di Kelapa Gading

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 08:14 WIB
Polisi Dalami Dugaan Pidana Lambo Bodong yang Tabrak Pemotor di Kelapa Gading
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Polisi masih mendalami dugaan pidana dari kepemilikan Lamborghini B 8 RBY yang menabrak pengendara motor di Kelapa Gading, Minggu sore kemarin. Termasuk, dugaan mobil tersebut tak memiliki dokumen-dokumen sah, termasuk soal pajak.

Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto, mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas, seperti tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga berakibat kecelakaan, kecepatan tinggi, dan juga tidak adanya surat sah kendaraan untuk melaju di jalanan.

"Kalau ada dugaan pidana, maka itu sudah ranah reserse," kata Sudarmanto saat hubungi detikcom, Senin (8/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarmanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak reserse di Polda Metro Jaya. "Tapi dugaan pidana itu masih perlu didalami," kata Sudarmanto.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.10 WIB, Minggu (6/9/2015), di pertigaan Boulevard BGR, Jalan Boulevard Barat, dekat Mall of Indonesia (MoI). Lambo putih yang dikendari Roby menabrak motor bebek yang dikendarai Endah. Diduga saat kecelakaan terjadi, supercar tersebut dipacu dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, bagian depan mobil ringsek. Begitu pun dengan motor bebek yang

Akibat kejadian itu, Endah mengalami luka di bagian kaki dan wajah. Endah sempat tidak sadarkan diri pasca kecelakaan yang menimpanya itu.

Roby dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Guna mendalami penyebab kecelakaan, penyidik melakukan tes urine terhadap Roby. Perlu beberapa hari untuk mengetahui apakah Roby mengendarai dalam keadaan mabuk atau tidak. (ahy/bal)


Berita Terkait