Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada KPU, Selasa (8/9/2015), 10 angggota DPR itu berasal dari Demokrat 2 orang, PDIP 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, Golkar 1 orang dan PPP 1 orang. Β
10 Orang anggota DPR itu wajib mundur dari statusnya sebagai anggota DPR, akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 8-9 Juli lalu. Putusan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 10 orang anggota DPR yang harus mundur karena mencalonkan diri di Pilkada 2015:
1. Norbaiti Isran Noor (Demokrat), calon Bupati Kutai Timur, diusung Gerindra, PDIP, dan PKPI.
2. Irna Narulita (PPP), calon Bupati Pandeglang, diusung Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PBB, Hanura, dan PAN.
3. Saan Mustopa (Demokrat), calon Bupati Karawang, diusung Gerindra, Golkar dan NasDem.
4. Willy Midel Yoseph (PDIP), calon Gubernur Kalimantan Tengah, diusung PDIP.
5. Zairullah Azhar (PKB), calon Gubernur Kalimantan Selatan, diusung PKB, NasDem, dan Demokrat.
6. Hamid Noor Yasin (PKS), calon Bupati Wonogiri, diusung PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
7. Neni Moerniaeni (Golkar), calon Walikota Bontang, maju secara independen (non-parpol)
8. Abdul Hakim (PKS), calon Walikota Metro, diusung PKS dan Gerindra.
9. Olly Dondokambey (PDIP), calon Gubernur Sulawesi Utara, diusung PDIP.
10. Chusnunia Chalim (PKB), calon Bupati Lampung, diusung PKB dan Partai Demokrat. (bal/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini