Setahun Dimiliki, Kok Bisa Roby Tak Kantongi STNK Lambo?

Setahun Dimiliki, Kok Bisa Roby Tak Kantongi STNK Lambo?

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 05:55 WIB
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Roby, pengendara Lamborghini yang tabrak pengendara motor di Kelapa Gading, rupanya sudah setahun memiliki supercar tersebut. Namun, setahun itu pula Roby tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Alhasil, dia menggunakan plat yang bukan peruntukan Lambo putih miliknya.

Lamborghini yang mengalami kecelakaan pada Minggu (6/9/2015) itu, diketahui menggunakan plat nomor B 8 RBY. Setelah diselidiki kepolisian, plat tersebut adalah milik kendaraannya yang lain, yaitu Audi.

"Memang kendaraanya tidak ada dokumen, dia hanya mengantongi Form A," kata Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2015). Form A merupakan bukti pemasukan kendaraan impor ke wilayah hukum Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk menapatkan STNK dan keterangan pajak, maka si pemilik supercar harus mengantongi Form C, yaitu form atau bukti surat keterangan mengenai pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Mestinya dia harus urus Form C agar dapat digunakan di jalanan. Tapi ya itu kembali ke pribadi orang per orang untuk mengurusnya, mau tidak dia mengurus itu. Kalau diurus juga mekanismenya tidak lama, paling satu bulan," kata Sudarmanto.

Kelengkapan dokumen kendaraan, kata Suarmanto, juga diatur dalam pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Klausul dalam pasal tersebut tegas menyebut setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK.

Soal kelengkapan ini, Sudarmanto mengatakan pihaknya melakukan tilang dan tidak bisa menjangkau pidana lain dengan alasan bukan bagian dari penegakan hukum lalu lintas.

"Kalau ada dugaan pidana di luar lalu lintas, itu sudah bagian dari reserse," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi pukul 16.10 WIB di pertigaan Boulevard BGR, Jalan Boulevard Barat, dekat Mall of Indonesia (MoI). Lambo putih yang dikendari Roby dengan nomor polisi B 8 RBY itu menabrak motor bebek yang dikendarai Endah. (ahy/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads