Lamborghini yang mengalami kecelakaan pada Minggu (6/9/2015) itu, diketahui menggunakan plat nomor B 8 RBY. Setelah diselidiki kepolisian, plat tersebut adalah milik kendaraannya yang lain, yaitu Audi.
"Memang kendaraanya tidak ada dokumen, dia hanya mengantongi Form A," kata Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2015). Form A merupakan bukti pemasukan kendaraan impor ke wilayah hukum Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya dia harus urus Form C agar dapat digunakan di jalanan. Tapi ya itu kembali ke pribadi orang per orang untuk mengurusnya, mau tidak dia mengurus itu. Kalau diurus juga mekanismenya tidak lama, paling satu bulan," kata Sudarmanto.
Kelengkapan dokumen kendaraan, kata Suarmanto, juga diatur dalam pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Klausul dalam pasal tersebut tegas menyebut setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK.
Soal kelengkapan ini, Sudarmanto mengatakan pihaknya melakukan tilang dan tidak bisa menjangkau pidana lain dengan alasan bukan bagian dari penegakan hukum lalu lintas.
"Kalau ada dugaan pidana di luar lalu lintas, itu sudah bagian dari reserse," ujarnya.
Kecelakaan ini terjadi pukul 16.10 WIB di pertigaan Boulevard BGR, Jalan Boulevard Barat, dekat Mall of Indonesia (MoI). Lambo putih yang dikendari Roby dengan nomor polisi B 8 RBY itu menabrak motor bebek yang dikendarai Endah. (ahy/bal)