Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, sejak kecelakaan terjadi Minggu (6/9/2015) di Kelapa Gading, kepolisian langsung menerapkan status tersangka kepada Roby. "Soal penahanan itu kewenangan penyidik, tersangka sendiri ada etiket baik terhadap korban setelah terjadi kecelakan," kata Sudarmanto saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/9/2015).
"Tidak ada penangguhan penahanan, karena tersangka tidak kami lakukan penahanan. Penangguhan itu apabila yang bersangkutan ditahan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penahanan bisa dilakukan apabila tersangka dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
"Jadi tidak ditahan, kapasitasnya diamankan," kata Sudarmanto.
Kecelakaan ini terjadi pukul 16.10 WIB di pertigaan Boulevard BGR, Jalan Boulevard Barat, dekat Mall of Indonesia (MoI). Lambo putih yang dikendari Roby dengan nomor polisi B 8 RBY itu menabrak motor bebek yang dikendarai Emdah.
Akibat kejadian itu, Endah mengalami luka di bagian kaki dan wajah. Endah sempat tidak sadarkan diri pasca kecelakaan yang menimpanya itu.
Roby dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Guna mendalami penyebab kecelakaan, penyidik melakukan tes urine terhadap Roby. Perlu beberapa hari untuk mengetahui apakah Roby mengendarai dalam keadaan mabuk atau tidak. (ahy/bal)











































