"Untuk tersangka EME telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sebagaimana surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku penuntut umum, nomor B-117/F.3/Ft.1/09/2015 tanggal 1 September 2015," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2015).
Tony menyebut penyerahan tahap dua akan segera dilakukan pada Selasa (8/9/2015). Selain itu, Tony menyebut kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan lebih kurang Rp 14.473.409.019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eddy, jaksa telah menetapkan 4 tersangka lainnya yang sudah dijebloskan ke tahanan. Keempat tersangka itu yaitu mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin,Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan komedian Mandra Naih selaku Direktur PT Viandra Production. Mandra sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar, jaksa menyebut PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.
Lalu sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film.
Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film. (dhn/ahy)











































