Putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (7/9/2015). Majelis hakim dipimpin Ahmad Solihin, sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo
"Menyatakan terdakwa Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan secara bersama-sama menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, serta dengan melawan hukum melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan orang lain luka," kata Ahmad Solihin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Syamsul juga diwajibkan membayar denda Rp 125 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici yang merupakan PRT korban penganiayaan yang tewas.
Mendengarkan putusan ini, penasihat hukum Syamsul menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, Syamsul enggan berkomentar.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam penganiayaan dirumah terdakwa Syamsul di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, terdapat tiga PRT yang dianiaya yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Polisi yang membebaskan para korban itu pada November 2014. Polisi pun mengembangkan kasus ini, mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barusjahe, Karo pada 31 Oktober 2014. (try/try)