Menurut Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto, Senin (7/9/2015) delapan pria itu ditahan di Mapolda Jambi, sedang seorang anak di bawah umur yang berusia 15 tahun dilepas dan diawasi.
"Yang delapan kami lakukan penanahan," jelas Lutfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini di Muara Jambi, jadi mereka membuka hutan dan membakarnya. Kami jauh-jauh hari sudah imbau agar warga tidak membakar lahan dan hutan," urai dia.
Para tersangka diproses UU Kehutanan, juga lingkungan hidup, dan KUHP. Mereka diketahui bekerja secara berkelompok dalam membuka hutan. Misalnya membuka lahan hutan untuk si A, kemudian lahan selanjutnya untuk si B. Polisi memidana mereka karena merusak hutan.
"Sejauh ini kami belum temukan adanya keterlibatan korporasi. Mereka sejauh ini masih individu," terang Lutfi.
Dia juga menyampaikan, di Jambi tidak ditemukan titik api berdasarkan pantauan satelit. Asap yang datang diketahui berasal dari Sumsel.
"Dengan Sumsel kan hanya 25-30 Km jaraknya. Jadi asap sejauh ini dari Sumsel, dan sekarang ditangani Satgas Nasional," tutupnya. (dra/dra)











































