Polda Jambi Tangkap 8 Warga Pembakar Hutan dan 1 Anak di Bawah Umur

Polda Jambi Tangkap 8 Warga Pembakar Hutan dan 1 Anak di Bawah Umur

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 20:40 WIB
Polda Jambi Tangkap 8 Warga Pembakar Hutan dan 1 Anak di Bawah Umur
Foto: chaidir anwar tanjung
Jakarta - Polda Jambi menahan 8 warga yang kedapatan membakar hutan. Mereka diketahui membakar hutan untuk menanam sawit. Ada lebih dari dua hektar area hutan yang dibabat dan dibakar.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto, Senin (7/9/2015) delapan pria itu ditahan di Mapolda Jambi, sedang seorang anak di bawah umur yang berusia 15 tahun dilepas dan diawasi.

"Yang delapan kami lakukan penanahan," jelas Lutfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, para tersangka diketahui membuka lahan di area hutan. Pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.

"Ini di Muara Jambi, jadi mereka membuka hutan dan membakarnya. Kami jauh-jauh hari sudah imbau agar warga tidak membakar lahan dan hutan," urai dia.

Para tersangka diproses UU Kehutanan, juga lingkungan hidup, dan KUHP. Mereka diketahui bekerja secara berkelompok dalam membuka hutan. Misalnya membuka lahan hutan untuk si A, kemudian lahan selanjutnya untuk si B. Polisi memidana mereka karena merusak hutan.

"Sejauh ini kami belum temukan adanya keterlibatan korporasi. Mereka sejauh ini masih individu," terang Lutfi.

Dia juga menyampaikan, di Jambi tidak ditemukan titik api berdasarkan pantauan satelit. Asap yang datang diketahui berasal dari Sumsel.

"Dengan Sumsel kan hanya 25-30 Km jaraknya. Jadi asap sejauh ini dari Sumsel, dan sekarang ditangani Satgas Nasional," tutupnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads