"Menyatakan terdakwa Andrew Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua John Halasan Butar Butar membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/9/2015).
Andrew terbukti memberikan duit ke Adriansyah sebanyak empat kali yakni sebesar USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan SGD 50 ribu pada tanggal 9 April 2014. Keseluruhan pemberian dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang diberikan kepada Adriansyah dikarenakan sebelumnya Adriansyah telah memberikan beberapa bantuan kepada Andrew terkait dengan kegiatan pengelolaan perusahaan-perusahaan terdakwa yang kegiatannya berlangsung di Kabupaten Tanah Laut.
Majelis Hakim menyebut pemberian duit terakhir dari Andrew berhubungan dengan permintaan bantuan kepada Adriansyah untuk mendorong agar persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat pengurusan Eksportir Terdaftar dapat segera keluar karena diperlukan untuk kegiatan ekspor PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
"Terkait pengurusan RKAB PT DDU tersebut, terdakwa Andrew Hidayat memberikan uang sejumlah SGD 50 ribu kepada Adriansyah yaitu pada tanggal 9 April 2015," kata Hakim John.
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Andrew dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Andrew bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini