"Penyelenggaraan Pilkada (pemungutan suara 9 Desember) ini tentunya harus sesuai asas domisili. Jadi dengan asas domisili, setiap Pilkada bisa dibuktikan dengan KTP, paspor atau kartu keluarga pemilih itu diyakini tidak ada proses eksodus," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat dengan komisi II di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Ditambah sistem IT kita sudah ada nama-nama dan dilengkapi dengan ID card dan kartu keluarga, jadi diyakini itu sudah masuk di wilayah itu sendiri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 9 Desember itu DPS sudah per-TPS, nanti DPT kan ditetapkan. Diyakini apabila kami sudah mengirimkan surat C6 (undangan memilih) dikonfirmasi petugas TPS-nya masing-masing (pemilih sudah sesuai domisili -red)," ujar mantan ketua KPU Jabar itu.
"Bahwa nanti ada pemilih pindah itu harus bisa dibuktikan, apabila ia benar tinggal di wilayah domisilinya di wilayah kabupaten bersangkutan, dari satu kecamatan ke kecamatan lain, atau dari satu desa ke desa lain. Tidak mungkin nanti dari kabupaten lain ke kabupaten yang melakukan Pilkada, itu akan ketahuan," tegas Ferry. (miq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini