"Berdasarkan penjelasan KPU RI tentang perincian pasangan calon yang memenuhi syarat, sejumlah 780 pasangan calon yang latar belakang pekerjaan harus mundur dari jabatan bersangkutan UU sejumlah 383 calon,". kata ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman membacakan hasil rapat dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU agar melengkapi data tersebut dengan segala proses yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II," imbuh politisi Golkar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi II DPR meminta kepada KPU RI selaku penyelenggara Pilkada 2015 untuk dapat menyelesaikan tentang tahapan pencalonan, penetapan pasangan calon, identifikasi permasalahan dalam penetapan pasangan calon, sengketa Pilkada 2015, daftar dan data pemilih, dan sistem aplikasi agar dapat diseleksaikan sebaik-baiknya," papar Rambe.
"Komisi II mengharapkan penyelesaian sengketa Pilkada tidak diselesaikan di luar koridor hukum," tegasnya.
Selain itu, Komisi II meminta kepada Bawaslu membuat surat edaran kepada jajarannya di semua tingkatan yang menyelenggarakan Pilkada agar KPU melakukan pencermatan ulang, dan Bawaslu melakukan pengawasan ulang pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU di daerah.
"Baik terhadap calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih yang dianggap tidak diverifikasi sebagaimana peraturan KPU tentang verifikasi faktual. Komisi II DPR RI akan meminta kepada KPU dan Bawaslu pada RDP berikutnya," ucap Rambe.
Sebelumnya, terkait permintaan melengkapi data calon kepala daerah yang harus mundur dari jabatannya adalah protes dari politisi PDIP Arif Wibowo dan Arteria Dahlan. Mereka menilai laporan KPU tidak lengkap karena laporan yang mereka terima justru calon yang harus mundur lebih banyak dari 383 orang. (miq/tor)











































