Muncul Desakan Agar Komjen Anang Audit Kasus yang Diwariskan Komjen Buwas

Muncul Desakan Agar Komjen Anang Audit Kasus yang Diwariskan Komjen Buwas

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 17:54 WIB
Muncul Desakan Agar Komjen Anang Audit Kasus yang Diwariskan Komjen Buwas
Foto: Yudhistira AS
Jakarta - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar diminta melakukan audit kasus yang diwariskan Komjen Budi Waseso (Buwas). Selama ini, kasus yang dipegang Buwas menjadi kontroversi.

"Penanganan kasus dari Januari sampai saat ini yang menonjol sensasinya. Itu juga menjadi indikasi khususnya Bareskrim menangani kasus kurang baik. Ada baiknya Bareskrim baru mulai mengaudit kembali kasus per kasus. Kesimpulan saya adalah inilah masa dimana kepolisian sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik," saran Dosen Trisakti Abdul F Hadjar dalam jumpa pers di ICW, Kalibata, Jaksel, Senin (7/9/2015).

Suara senada juga disampaikan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Dia melihat, ada kasus-kasus yang perlu diseleksi lagi oleh Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diundang ahli-ahli dari perguruan tinggi lalu BPK, juga dari KPK kalau perlu. Sehingga bisa diseleksi kasus-kasus yang diungkap memenuhi syarat. Kalau tidak ya polisi harus fair. Ditutup, di SP3. Disisi lain juga ada kondisi-kondisi lain yang belum berubah. Dalam arti perbaikan lembaga hanya disinggung oleh sumir saja. Konflik Polri dan KPK sudah berlangsung lama. Sejak cicak vs buaya dan lainnya. Ini perlu bagi Pak Anang untuk benar-benar membenahi ini agar polisi bekerja secara substansial dan fundamental. Masalah bareskrim bukan hanya korupsi tapi ada yang lain. Seperti misal corporate crime. Yang hanya sekedar mengeruk keuntungan. Ini pesan saya bagi Kabareskrim yang baru," jelas dia.

Sementara dari Lingkar Madani Ray Rangkuti, saat ini hanya ada semangat untuk mereformasi polisi. Menurut Ray, harus ada evaluasi terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kabareskrim yang lama.

"Jadi kabareskrim yang sekarang harus memperlihatkan sikap independennya dalam diri. Selanjutnya saya pribadi mendukung sekitar 20 kasus yang akan dibongkar itu nggak ada dasar hukumnya. Saya mau mengutip perkataan pak Jimly. Kalau mau mencari kesalahan orang itu ada dimana mana. Kabareskrim yang sekarang harus menghukum orang yang merugikan. Oleh karena itu korupsi jelas kejahatan," jelas Ray. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads