Kejagung: KUHP Sekarang Peninggalan Kolonial Belanda

ADVERTISEMENT

Kejagung: KUHP Sekarang Peninggalan Kolonial Belanda

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 17:47 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan KUHP sekarang perlu direvisi karena untuk menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia. Apalagi KUHP merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Andi menyebut pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat. Tapi, dingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia.

"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," sebut Andi.

Lanjutnya, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Pasalnya, acuan hukum yang merupakan peninggalan kolonial Belanda sudah berlangsung lama.

"Masukan dari Kejaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru," tutur Andi. (hty/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT