Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak sependapat dengan usulan eks Kabareskrim itu. Bagi Prasetyo, pengguna narkoba mesti direhabilitasi.
"Pengguna (narkoba) itu justru patut diobati, sekarang itu faktanya 60 persen penghuni lapas, itu banyak pengguna," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, faktanya mereka di lapas itu bukan semakin sembuh, menjadi parah, bahkan setelah keluar menjadi pengedar. Nah, ini dalam pemikiran kita para pengguna ini bisa direhabilitasi," sebutnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan dirinya setuju hukuman berat bagi produsen atau bandar narkoba. "Tapi untuk pengedar, bandar, produsen, tidak ada ampun," ujarnya.
Sebelumnya, Komjen Buwas berpendapat ada bandar yang bersembunyi dengan mengaku menjadi pengguna narkoba. Dia pun ingin mengubah Undang-Undang Narkotika. Namun, untuk sekarang masih melakukan evaluasi.
"Artinya gini, kita harus mengevaluasi kembali semua. Undang-Undang itu kan bisa diubah, buatan manusia juga. Artinya di kala evaluasi ada hal-hal yang perlu kita tambahi, ya kita sempurnakan. Intinya kan bagaimana penegakan hukum soal narkoba ini bisa efektif, efisien, dan berhasil," tutur Komjen Buwas. (hat/mok)











































