Kewenangan Polri Terbitkan SIM Bagian dari Pengayoman Masyarakat

Kewenangan Polri Terbitkan SIM Bagian dari Pengayoman Masyarakat

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 17:28 WIB
Kewenangan Polri Terbitkan SIM Bagian dari Pengayoman Masyarakat
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Masyarakat menggugat kewenangan Polri untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon ini mengajukan uji materi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemohon menganggap kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat 4 di mana Polri ditempatkan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara dalam keterangannya di persidangan, Polri menilai, wewenang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB juga dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Bagi Polri hal ini sangat penting karena ini merupakan upaya memberi jaminan legitimasi bagi pemilik kendaraan bermotor. Semuanya dalam rangka perlindungan dan pengayoman," ujar Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbitan surat-surat tersebut, menurut Condro merupakan lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi yang merupakan bagian dari kedudukan Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga hal tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Termasuk penerbitan SIM, supaya tidak terjadi kecelakaan itu bagian dari perlindungan kepada warga negara," ujar Condro.

Jenderal berbintang 2 ini menjelaskan, ketentuan tentang wewenang Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB memang tidak diatur dalam UUD 1945. Namun wewenang tersebut dijabarkan dalam UU di bawahnya yaitu dalam Peraturan Kapolri. 

"Oleh karenanya, kewenangan Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM merupakan kewenangan yang sah, sebab DPR dan Presiden telah menegaskannya dalam UU Polri dan UU LLAJ," ujarnya. 

Para pemohon yang mengajukan uji materi ini adalah warga negara atas nama Alissa Q Munawaroh dan Hari Kurniawan. Selain itu ada pemohon dari kalangan LSM yaitu Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ. (khf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads