Wewenang Polri Terbitkan SIM Digugat, Kakorlantas: Itu Open Legal Policy

Wewenang Polri Terbitkan SIM Digugat, Kakorlantas: Itu Open Legal Policy

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 17:21 WIB
Wewenang Polri Terbitkan SIM Digugat, Kakorlantas: Itu Open Legal Policy
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Uji materi itu digugat berkaitan dengan kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Pemohon yang mengajukan uji materi ini adalah Alissa Q Munawaroh Rahman, Hari Kurniawan dan pemohon LSM yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah.

Dalam keterangannya di persidangan, Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, tidak ada yang salah dengan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang dilakukan oleh Polri. Sebab hal itu merupakan lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi yang merupakan bagian dari kedudukan Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan itu memang tidak diatur dalam UUD 1945. Itu open legal policy yang bisa dijabarkan dalam UU di bawahnya," ujar Condro di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).

Condro menjelaskan, kewenangan Polri dalam Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM itu didasarkan pada penjelasan dan pertimbangan secara yuridis konstitusional, dalam hal ini pada ketentuan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945.

"Pasal 34 ayat (4) UUD 1945 memberikan kedudukan kepada Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu tujuan dari bangsa dan negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu mewujudkan kondisi dan rasa aman serta kondisi tertib dalam kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi dan politik," kata Condro.Β 

Menurutnya pasal tersebut juga memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara menurut pemohon, kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Dimana dalam Pasal 30 ayat 4 tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.Para pemohon menilai kewenangan Polri hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan terkait administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Dalam gugatan uji materi ini, pemohon mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka menggugat beberapa pasal dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ. (kff/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads