Kedua begal itu yakni Surya Darma alias Surgem (29) dan Budi Sulaiman (23). Keduanya merupakan warga Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Sedangkan, korban bernama Betni Nurhaida br Nababan (74), warga Jalan Tuba IV Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
"Modusnya, begal sadis ini mendekati korban lalu langsung merampas kalung secara paksa seterusnya menendang korban. Korban pun mengalami luka-luka," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begal ini targetnya orang yang sudah berusia lanjut," sambung Aldi.
Menurut Aldi, kedua begal tersebut kerap melakukan aksinya di sejumlah kawasan di Medan. Salah satu kawasannya yakni Medan Denai dan kawasan Sisingamangaraja, Medan.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, kalung emas hasil rampokan tersebut dijual Rp 1,6 juta. Dari jumlah itu, Surgem mendapat Rp 600 ribu dan Budi Rp 700 ribu. Sedangkan sisanya Rp 300 ribu habis dibelanjakan.
Kedua begal dikenakan pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (try/try)











































