Pernyataan ini disampaikan Pristono dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9/2015). Pristono kembali menyatakan keheranan dirinya bisa terbelit kasus hukum setelah muncul kasus berkaratnya bus TransJakarta.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," ujar Pristono membuka pledoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono menegaskan, kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang jadi awal pengadaan bus TransJ sudah sesuai prosedur pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 54/2010.
"Harga Perkiraan Sendiri (bus TransJakarta) sudah berdasarkan hasil survei pasar. Tidak benar besaran HPS mengarah pada produk tertentu," kata Pristono.
Dia membantah adanya penyimpangan dalam proses perencanaan pengadaan bus yang meliputi pekerjaan pembuatan gambar teknis, rencana anggaran biaya termasuk dokumen pengadaan. "Tuntutan jaksa kepada saya tidak berdasar dan sewenang-wenang," katanya.
Atas dasar itu, Pristono protes disebut mengetahui atau turut serta dalam penyimpangan pengadaan. Sebab menurutnya, Jaksa pada Kejagung tidak pernah membuktikan aliran duit yang diterima Pristono dari pengadaan bus tahun 2012 dan 2013.
"Saya hampir 30 tahun mengabdi sebagai PNS, saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Hal tersebut harusnya menjadi dasar sebagai hal meringankan. Bagi saya ini tuntutan tidak logis dan tidak manusiawi. Saya tidak melakukan korupsi dan tidak ada peran serta korupsi pada pengadaan 2012-2013," tuturnya.
Begitu pun soal tindak pidana pencucian uang yang diyakini Jaksa dilakukan Pristono. Dia menyanggah, sederet aset yang kebanyakan berupa properti seperti apartemen dan rumah merupakan warisan orang tua yang kemudian dimanfaatkan untuk sewa atau jual-beli.
"Terkait TPPU, saya dapat gratifikasi dari hasil jual mobil Rp 77,5 juta dan uang setoran tabungan saya sendiri yang dituduhkan sebagai gratifikasi yang totalnya Rp 6,5 miliar jelas tidak masuk akal," sebutnya.
Karena itu Pristono meminta Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi untuk menerima pembelaannya. "Dan memutuskan saya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujarnya.
Dia juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya nanti bisa membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa dan memulihkan nama baiknya. "Dan menyatakan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi terkait pengadaan busway dikembalikan ke negara dan aset yang disita dikembalikan ke saya dan membuka blokir rekening bank atas nama saya, Lieke Amalia dan Aldi Pradana," kata Pristono memohon di akhir pembelaannya.
Pristono dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios. (fdn/mok)











































