Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Andi Herindra menjelaskan, kedua pelaku berinisial KM (40) dan AS (38). Penangkapan kedua tersangka dilakukan Senin (7/9/2015), pukul 00.15 WIB.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat di kantor Polres Kepulauan Seribu di Kalibaru, bahwa sering terjadi pesta ganja di wilayah Koja," ujar Andi kepada wartawan, Senin (7/9/2015).
Dua tersangka diringkus polisi (Taufan/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya langsung dilakukan penyergapan, penggeledahan dan di kantong celana levis sebelah kiri pelaku AS kedapatan 1 ampel paket kecil yang diduga berisikan narkoba jenis ganja. Menurut keterangan bahwa tsk membeli ganja sebanyak 2 ampel dan 1 ampel telah habis dihisap," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu di jalan Kalibaru, Jakarta Utara.
"Dalam menyikapi operasi Nila Jaya 2015 anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu telah berusaha keras untuk menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Seribu untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Andi. (fan/hri)












































Dua tersangka diringkus polisi (Taufan/detikcom)