Pertama, Prasetyo ingin masalah perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal dimasukan dalam RUU KUHP.
"RUU KUHP belum mengakomodir tindakan perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal," tutur Prasetyo di ruangan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar rumusan rancangan perppu itu diakomodir dalam rancangan RUU KUHP," tuturnya.
Selanjutnya, terkait pengakuan terhadap hak-hak korban, ia berharap ada pembahasan RUU KUHP lebih banyak mengakomodir hak-hak korban serta dalam RUU KUHAP.
"Lebih banyak mengakomodir hak-hak korban serta dalam RUU KUHAP diatur tata cara serta lembaga yang berwenang untuk melakukan penaksiran kerusakan," ucap Prasetyo. (asp/asp)











































