Seperti kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi yang dilakukan oleh dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurachman Syahuri. Berkas kedua tersangka tersebut kini masih dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bareskrim sendiri memanggil komisioner KY Imam Anshori untuk diperiksa sebagai saksi. Imam mengaku hanya memberikan keterangan kepada penyidik seputar tugasnya bersama dengan Taufiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengaku diperiksa penyidik hanya sekitar 2 jam. Setelah itu dirinya pergi meninggalkan kantor Bareskrim.
Sebelumnya, Kabareskrim yang baru Komjen Anang mengaku belum membaca detil kasus per kasus yang menjadi warisan dari Komjen Buwas. Termasuk kasus komisioner KY tersebut.
"Saya baca juga belum. Nanti akan saya teliti ya," kata Anang usai acara serah terima jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunoyo, Jakarta, pagi tadi.
"Saya pelajari ya, gebrakan awalnya dipelajari dulu, baru menggebrak," imbuh Anang tanpa menjelaskan rinci maksudnya menggebrak tersebut.
(dra/dra)











































