"Kalau masalah itu, kami sebenarnya rapat pleno besok, karena sebagian teman-teman sedang dinas luar, kemarin belum kuorum, tapi kami tindak lanjuti segera," kata Komisioner Komjak, Erna Ratnaningsih, Senin (7/9/2015).
Namun Komjak sudah tahu kalau kasus Zulfahmi akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembahasan internal kita yang kemarin kita menerima teman-teman setidaknya kita akan melihat informasi mengenai hal itu dalam dakwaan dan tuntutan apakah terdapat kata-kata terdakwa itu, karena ini terkait kinerja jaksa," tambahnya lagi.
Pihaknya belum bisa memastikan apa rekomendasi yang akan diberikan. Sebagai fakta, BW sendiri kasusnya masih dalam proses P21. Jaksa Agung Prasetyo sendiri menyebut BW belum terdakwa.
"Belum ada rekomendasi karena baru besok kami akan pleno dan kita kirimkan ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat karena memang dilimpahkannya ke sana. Kita lihat dulu karena kita belum menerima secara lengkap berkasnya seperti apa, jadi kita memang belum mendapatkan berkas-berkasnya. Kalau memang betul kan ini terkait kinerja jaksa ya jadi kita perlu untuk tahu itu apakah betul apa tidak," tutup dia.
Zulfahmi adalah terdakwa dalam kasus sengketa Pilkada MK Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. Dia dibidik Bareskrim Polri dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga akhirnya disidang. Selama persidangan Zulfahmi tidak didampingi pengacara. (dha/dra)











































