Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, masalah terhambatnya distribusi dana itu ke desa ada di pemerintah kabupaten/kota. Bahkan ada beberapa kepala daerah yang membuat banyak aturan untuk proses pencairan dana desa.
"Problemnya sekarang di pemkab dan pemkot. Memang ada peraturan bupati atau peraturan wali kota yang memang banyak sekali aturannya, sehingga menghambat pencairan dana desa. Problem bukan di pusat, tapi daerah, dari kabupaten menuju ke desa-desa," ujar Marwan Jafar usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Marwan, SKB itu akan menjelaskan soal tata cara penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa dan mempermudah penggunaan dana desa.
"Kita tetap lakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah, bupati, dan wali kota. Minggu ini kita buat SKB 3 menteri, yakni Mendes, Mendagri, dan Menkeu untuk revisi semua aturan yang ada, sehingga payung hukum cuma satu, sehingga memudahkan pencairan dana itu," jelas Marwan.
"Presiden beri instruksi segera dipercepat untuk pencairan dana desa di Menkeu, Mendagri, Mendes. Maka minggu ini SKB jadi untuk percepat penyaluran dana desa," tambahnya. (jor/hri)











































