Upaya penyitaan VCD dan DVD porno yang dilakukan polisi bukan sekali ini saja. Dalam satu bulan ini, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah dua kali menyita VCD dan DVD porno.
"Kasus DVD dan VCD pornogarfi ini kasus kedua selama sebulan. Kita ketahui, sejatinya kasus pornografi banyak ditonton oleh anak remaja, ini memprihatinkan karena mereka itu generasi penerus bangsa," jelas Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita tanya di mana produksinya, diketahui tempat produksinya ada di wilayah Tamanasari, Jakarta Barat,"imbuhnya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah duplikator dan 1.000-an keping film porno serta 300 keping DVD master. Polisi belum mengetahui bagaimana sang pemilik bisa mendapatkan master film porno tersebut, karena pada saat dilakukan penggeledahan, tersangka sudah melarikan diri.
"Pemiliknya berinisial R, dia masih kita buru," ungkapnya.
Menurut Agung, tersangka bisa memproduksi cakram film porno sekitar 500 keping per hari. Untuk satu keping dijual Rp 15 ribu. "Kalau dikonversikan ke harga Rp 15ribu per keping, dia omsetnya sekitar Rp 200 juta per bulan," imbuhnya.
Tersangka menjual keping film porno tersebut melalui situs online, by order atau menndistribusikan langsung ke pedagang yang sudah mereka percayai.
Basmi Sarangnya
Di luar VCD dan DVD porno, sebenarnya peredaran VCD dan DVD film dan lagu-lagu bajakan, juga marak. Tidak hanya di lapak kaki lima, cakram film dan lagu bajakan juga banyak beredar di mal-mal.
Terkait hal ini, Agung mengakui pihaknya tidak mengintensifkan penyitaan ke pasar langsung. Sebab, menurutnya, penyitaan dari rumah produksi akan jauh lebih efektif ketimbang menyita langsung dari pasar.
![]() |
"Kalau ada tertangkap tangan, dia konsisten dilakukan penangkapan. Namun kita tidak terlalu intens berantas ke PKL, kita filosofinya seperti berantas nyamuk, kita berantas duplikatornya, pabriknya," terangnya. (mei/hri)