"Belum," kata Prasetyo saat ditanya apakah BW sudah menjadi terdakwa.
Prasetyo menyampaikan itu saat ditemui di sela-sela Raker dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, mohon maaf disampaikan di sini saudara Abraham Samad nampaknya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kasus pemalsuan keterangan palsu dan menggunakan surat keterangan palsu itu dinyatakan sudah lengkap. Kalau sudah ditindindak lanjuti berkas oleh penyidik tentunya proses akan berjalan ke tahap selanjutnya," terang dia.
"Begitupun untuk pimpinan satu lainnya Bambang Widjojanto lagi juga begitu. Sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap keduanya, meskinya memang protapnya itu 30 hari. Jadi, bukan berarti perkirakan karena kegaduhan. Jadi, situasi kondisi juga kita mesti perhatikan," urai dia.
Kubu Bambang Widjojanto (BW) menyoal kata terdakwa di surat dakwaan Zulfahmi Arsad. Dalam dakwaan itu jaksa memang menulis kalau BW terdakwa lainnya, padahal saat ini status kasus BW masih P21 dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Zulfahmi Arsad ini salah satu yang ditetapkan tersangka dan sudah masuk ke persidangan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu. (hat/dra)











































