Jaksa Agung: BW Belum Terdakwa

Jaksa Agung: BW Belum Terdakwa

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 13:19 WIB
Jaksa Agung: BW Belum Terdakwa
Foto: istimewa
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Bambang Widjojanto belum terdakwa. Apa yang disampaikan Prasetyo ini menepis isi dakwaan Zulfahmi Arsad yang ditulis jaksa bahwa Bambang Widjojanto terdakwa.

"Belum," kata Prasetyo saat ditanya apakah BW sudah menjadi terdakwa.

Prasetyo menyampaikan itu saat ditemui di sela-sela Raker dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Prasetyo menjelaskan, kalau kasus BW dan juga Abraham Samad sebenarnya sudah lengkap atau P21, tapi belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Betul, mohon maaf disampaikan di sini saudara Abraham Samad nampaknya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kasus pemalsuan keterangan palsu dan menggunakan surat keterangan palsu itu dinyatakan sudah lengkap. Kalau sudah ditindindak lanjuti berkas oleh penyidik tentunya proses akan berjalan ke tahap selanjutnya," terang dia.

"Begitupun untuk pimpinan satu lainnya Bambang Widjojanto lagi juga begitu. Sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap keduanya, meskinya memang protapnya itu 30 hari. Jadi, bukan berarti perkirakan karena kegaduhan. Jadi, situasi kondisi juga kita mesti perhatikan," urai dia.

Kubu Bambang Widjojanto (BW) menyoal kata terdakwa di surat dakwaan Zulfahmi Arsad. Dalam dakwaan itu jaksa memang menulis kalau BW terdakwa lainnya, padahal saat ini status kasus BW masih P21 dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Zulfahmi Arsad ini salah satu yang ditetapkan tersangka dan sudah masuk ke persidangan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu. (hat/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads