Paedofil Pemangsa 10 Anak di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Paedofil Pemangsa 10 Anak di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 12:29 WIB
Foto: Thinkstock/pat138241
Jakarta - Aparat Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pria paedofil berinisial SRH (46). Predator anak di bawah umur itu ditangkap atas pencabulan 10 ABG di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus terungkap setelah seorang saksi memergoki tersangka sedang mencabuli seorang korban yang berusia 12 tahun di sebuah musala di Jl Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakut, pada Rabu 12 Agustus lalu.

"Saksi kemudian melaporkan hal itu kepada orangtua korban dan selanjutnya orangtua korban melaporkan tersangka ke Polsek Kelapa Gading," kata Kapolsek Kelapa Gading AKP Ari Cahya kepada detikcom, Senin (7/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menindak lanjuti laporan tersebut. Tersangka selanjutnya ditangkap pada tanggal 2 September 2015 di kawasan Kelapa Gading.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan pencabulan serupa kepada 9 bocah lainnya. Korban rata-rata berusia 11-17 tahun.

"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku agar mau melampiaskan hasrat seksualnya," imbuhnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan pencabulan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads