Kasus terungkap setelah seorang saksi memergoki tersangka sedang mencabuli seorang korban yang berusia 12 tahun di sebuah musala di Jl Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakut, pada Rabu 12 Agustus lalu.
"Saksi kemudian melaporkan hal itu kepada orangtua korban dan selanjutnya orangtua korban melaporkan tersangka ke Polsek Kelapa Gading," kata Kapolsek Kelapa Gading AKP Ari Cahya kepada detikcom, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan pencabulan serupa kepada 9 bocah lainnya. Korban rata-rata berusia 11-17 tahun.
"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku agar mau melampiaskan hasrat seksualnya," imbuhnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan pencabulan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini