"Kemarin dari hasil pemeriksaan saksi di TKP bahwa tersangka R ini mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi. Padahal kita tahu bersama di dalam kota ada batasan maksimum. Dari keterangan saksi dan bekas rem, (kecepatan) di atas 60 Km/jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Apalagi mobil itu disetting untuk berkecepatan sangat tinggi dan tidak dapat mengontrol dan menjaga kehati-hatian dan menyebabkan kecelakaan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kita tetapkan pengemudi sebagai tersangka. Dari alat bukti dan pemeriksaan saksi dan petunjuk yang kita dapat, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Menurut Iqbal, tersangka Roby melakukan banyak pelanggaran dalam lalu lintas. "Banyak sekali pelanggarannya, sebagai tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain luka berat. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif penyidik," tuturnya.
(mei/hri)











































