Polisi: Roby Pacu Lamborghini dengan Kecepatan di Atas 60 Km/Jam

Polisi: Roby Pacu Lamborghini dengan Kecepatan di Atas 60 Km/Jam

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 10:37 WIB
Polisi: Roby Pacu Lamborghini dengan Kecepatan di Atas 60 Km/Jam
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Pihak kepolisian menyebut, Roby, mengemudikan mobil Lamborghini di atas kecepatan normal. Diduga, kecepatan tinggi mobil supercar itu pulalah yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menabrak pemotor, Endah Suprapti di Jl Boulevard, Kelapa Gading, Jakut.

"Kemarin dari hasil pemeriksaan saksi di TKP bahwa tersangka R ini mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi. Padahal kita tahu bersama di dalam kota ada batasan maksimum. Dari keterangan saksi dan bekas rem, (kecepatan) di atas 60 Km/jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

"Apalagi mobil itu disetting untuk berkecepatan sangat tinggi dan tidak dapat mengontrol dan menjaga kehati-hatian dan menyebabkan kecelakaan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat itu. Namun sementara, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

"Sampai saat ini kita tetapkan pengemudi sebagai tersangka. Dari alat bukti dan pemeriksaan saksi dan petunjuk yang kita dapat, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Menurut Iqbal, tersangka Roby melakukan banyak pelanggaran dalam lalu lintas. "Banyak sekali pelanggarannya, sebagai tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain luka berat. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif penyidik," tuturnya.


(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads