Endah tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung dengan mengantongi nomor perkara 84/Pid.Sus/2015/PN Liw.
"Sidang kedua akan digelar pada Rabu (9/9) nanti," kata Wakil Ketua PN Liwa, Anak Agung Oka Parama B Gocara saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
"Terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucap Oka.
Mengapa Endah tega menebas alat kelamin suaminya sendiri? Tunggu kesaksian Endah di depan majelis hakim dalam minggu-minggu ini. (asp/rvk)