Kedua pelaku berinisial SA (18), mahasiswa Fakultas Hukum dan MU (21), mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat di salah satu PTS di Makassar. Keduanya diamankan di dua tempat terpisah, yakni di jalan Manuruki 10 dan jalan Sultan Alauddin II, Kec. Tamalate, Makassar.
Dari tangan kedua pelaku turut diamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatannya, yakni motor Yamaha Vixion dan Yamaha Jupiter MX. Pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tamalate, di kawasan Tanjung Bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pencurian, SA kemudian menggadaikan sepeda motor hasil curiannya pada MU dengan alasan sedang butuh biaya.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah salah satu korban pencurian melihat sepeda motornya terparkir di rumah kost di jalan Manuruki 10, setelah itu korban kemudian melapor ke Polsek Tamalate," pungkas Husnaeni. (mna/hri)











































