PPP Romi: Setya Novanto dan Fadli Zon Lakukan Pelanggaran Serius

PPP Romi: Setya Novanto dan Fadli Zon Lakukan Pelanggaran Serius

Ahmad Toriq - detikNews
Minggu, 06 Sep 2015 15:04 WIB
PPP Romi: Setya Novanto dan Fadli Zon Lakukan Pelanggaran Serius
Foto: Lucas Jackson/Reuters
Jakarta - Gara-gara bertemu bakal capres Amerika Serikat Donald Trump, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan. PPP menyebut kedua pimpinan DPR ini melakukan pelanggaran serius, apa dasarnya?

"Terdapat pelanggaran serius yang dilakukan Novanto dan Fadli Zon dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR," kata Ketua DPP PPP Bidang Luar Negeri Usman M Tokan siaran pers, Minggu (6/9/2015).

"Peristiwa memalukan tersebut menunjukkan kapasitas dua pimpinan DPR tak memenuhi standar. Bahkan, dua pentolan Koalisi Merah Putih (KMP) itu tak memahami tugas dan fungsi pokoknya sebagaima diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MD3," imbuh Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pimpinan DPR tersebut dinilai melanggar Mukadimah UUD 1945 dan Pasal 3 UU Nomr 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengatur prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Menurut Usman, bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.

"Trump, yang masih bakal kandidat capres sebuah partai dan selalu melemparkan pernyataan rasis, anti kesederajatan dan anti perdamaian antar bangsa, yang bertentangan dengan UUD 1945, justru didatangi pimpinan DPR," katanya.

Tak hanya itu, Usman menyebut dua pimpinan DPR tersebut melanggar pasal 12 huruf b Tatib DPR RI, hal mana mewajibkan seluruh anggota DPR termasuk pimpinan DPR menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

"Novanto dan Fadli melanggar sumpah jabatan pimpinan DPR DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Tatib DPR, hal mana mewajibkan pimpinan DPR untuk  berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam kepemimpinannya," tegasnya.

"Berdasarkan pasal 37 huruf b Tatib DPR, dua pimpinan DPR tersebut  harus dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk diparipurnakan pemberhentiannya atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan," imbuhnya.

Pihaknya pun menyindir bahwa pimpinan DPR tersebut melengkapi kegagalan menjalankan tugas dalam bidang legislasi. Sebab, hingga 11 bulan di bawah kepemimpinan yang ada, DPR hanya mampu memproduksi sekitar 4 UU, meleset jauh dari target prolegnas 2015, yakni 37 UU.

"Belum lagi pernyataan pimpinan DPR yang belakangan ini memperkeruh situasi politik nasional, seperti bahwa sejumlah pernyataan pimpinan DPR justru memperkeruh situasi politik nasional, seperti pernyataan bloon, sinting, menyindir buruh maupun keiinginan melanjutkan 7 proyek DPR," urainya.

Usman juga menyoroti tidak adanya sensitivitas pimpinan DPR terhadap masyarakat. Di tengah perekonomian lagi memburuk, justru pimpinan DPR berkeras melanjutkan 7 proyek kompleks DPR dengan menghamburkan uang negara.

"PPP menilai saat ini merupakan momentum yang tepat melakukan pergantian pimpinan DPR melalui revisi UU MD3 dan Tatib DPR," pungkasnya.

Namun demikian Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya menyatakan DPR punya peran diplomasi di bidang ekonomi. Fadli menegaskan pertemuan dengan pengusaha yang akan investasi di Indonesia itu tak seharusnya dipersoalkan.

"DPR punya peran diplomasi termasuk membantu diplomasi ekonomi. Tidak harus BKPM, DPR boleh ketemu siapa saja selama untuk kepentingan nasional, networking dan silaturahim," kata Fadli saat mendapatkan kritikan senada dari tokoh masyarakat Indonesia di New York Imam Shamsi Ali. (van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads