Cyber malware merupakan modus pembobolan rekening di mana pelaku mengirimkan virus yang menyerang sistem dalam internet banking. Dengan begitu, pelaku bisa menyedot dana dari rekening korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang nasabah berinisial N, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2015 lalu. N mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah rekeningnya dibobol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah komputernya menyala kembali, korban terkaget-kaget. Ia mengetahui saldo di rekeningnya berkurang dalam jumlah miliaran rupiah, yang ditransferkan ke rekening orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia optimis bisa menangkap para pelakunya.
"Kasusnya masih sedang dalam penyelidikan. Kami yakin pelakunya bisa tertangkap," kata Krishna kepada detikcom, Minggu (5/9/2015). (mei/hri)











































