Pengusaha Tambang di Babel Jadi DPO Kasus Perjudian

Pengusaha Tambang di Babel Jadi DPO Kasus Perjudian

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 06 Sep 2015 09:48 WIB
Pengusaha Tambang di Babel Jadi DPO Kasus Perjudian
Foto: kev-shine/Flickr
Jakarta - Sudah bukan rahasia lagi jika ada pengusaha yang memegang kendali bisnis perjudian. Seperti salah satunya, RD, seorang pengusaha tambang di Bangka Belitung yang diburu polisi karena memodali bisnis judi online.

"RD ini sudah kami tetapkan sebagai DPO karena memodali perjudian yang dijalankan oleh tersangka Budy," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen kepada detikcom, Sabtu (5/9/2015).

Menurut Handik, RD memodali judi bola online-yang diselenggarakan perusahaan judi di luar negeri melalui fasilitas website www.sbxxxx.com-kepada tersangka Budy.Β  Budy merupakan level agen dalam perjudian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RD ini diduga menyiapkan modal sebesar Rp 2 miliar untuk limit kredit di pusat perjudian di luar negeri," imbuhnya.

Budy ditangkap di sebuah rumah di Jl Sunter Karya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu. Tersangka mengumpulkan taruhan judi bola online dari para pemain.

"Selanjutnya tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi bola dari para pemain kepada bandarnya dan penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan judi tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka Budy," jelasnya.

Di lokasi penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah token key, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 2 unit handphone 1 unit komputer tablet. Tersangka telah menjadi agen judi bola online sejak beberapa tahun lalu.

"Omzet-nya mencapai miliaran rupiah per bulan," tutupnya. (mei/hri)


Berita Terkait