"Saya berharap ketika ada mutasi Kabareskrim, ada kebijakan baru untuk melihat kasus ini. Melakukan evaluasi kasus BW dan Samad, dan melakukan tindakan yang perlu," kata anggota tim pengacara BW dan Samad, Nursyahbani Katjasungkana, Minggu (6/9/2015).
Nursjahbani menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi meminta untuk peninjauan ulang kasus ini. Pasalnya, sudah hampir 8 bulan proses penyidikan kasus ini terkatung-katung dan tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan, padahal katanya sudah P21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komjen Anang menyatakan bahwa perkara yang sudah masuk ke ranah penyidikan akan tetap dilanjutkan, termasuk kasus BW dan Samad.
"Sekali lagi kalau sudah masuk penyidikan, tetap berjalan," ujar Anang Iskandar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/9).
(Hbb/spt)











































