Ini Hasil Musyawarah Mufakat Sengketa Pencalonan Pilkada Surabaya

Ini Hasil Musyawarah Mufakat Sengketa Pencalonan Pilkada Surabaya

Zainal Effendi - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2015 20:50 WIB
Ini Hasil Musyawarah Mufakat Sengketa Pencalonan Pilkada Surabaya
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Demokrat-PAN dipastikan bisa mengusung dan mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Surabaya yang digelar 9 Desember 2015. Hal itu salah satu hasil musyawarah mufakat, Demokrat-PAN yang mengajukan sengketa pencalonan dengan termohon KPU Kota Surabaya.

Berikut 5 poin hasil musyawarah mufakat yang digelar Panwaslu Kota Surabaya Sabtu (5/9/2015):

1. Menyatakan bahwa Partai Demokrat dan PAN masih tetap dapat mencalonkan pasangan calon pada saat dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Menyatakan bahwa calon Walikota atas nama Dr. H. Rasiyo, M.Si yang telah memenuhi seluruh syarat masih diperbolehkan untuk didaftarkan lagi sebagai calon Walikota Surabaya pada saat dibukanya kembali pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015.

3. Menyatakan bahwa berkas Calon Walikota Surabaya atas nama Dr. H. Rasiyo, M.Si yang telah memenuhi seluruh syarat sebagai calon walikota yang telah diserahkan seluruhnya kepada KPU Kota Surabaya masih tetap dapat digunakan sepanjang tidak kadaluarsa ketika didaftarkan kembali pada saat dibukanya kembali pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015.

4. Menyatakan bahwa pihak pemohon telah menerima surat nomor 136/KPU-Kota-014-329945/VIII/2015 perihal hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 atas nama Dr. H. Rasiyo, M.Si dan Drs H. Dhimam Abror, Msi berserta 1 berkas berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persayarakatn calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015.

5. Menyatakan bahwa memang pihak pemohon tidak menyerahkan dokumen asli sebagaimana dokumen hasil scan, yang diserahkan kepada KPU Kota Surabaya pada saat pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon sampai dengan waktu yang telah ditentukan atau 21 Agustus 2015, atau tahapan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya 2015.

Gugatan sengketa pencalonan ini diajukan oleh Demokrat-PAN selaku pengusung pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror usai KPU menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Karena Dhimam Abror calon wakil walikota tidak bisa memenuhi persyaratan saat dilakukan penelitian berkas serta verifikasi berkas.

(ze/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads