Polisi Ciduk 24 Orang Tersangka Judi Bola Online Beromset Rp 51 M

Polisi Ciduk 24 Orang Tersangka Judi Bola Online Beromset Rp 51 M

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2015 17:27 WIB
Polisi Ciduk 24 Orang Tersangka Judi Bola Online Beromset Rp 51 M
Foto: Aditya Fajar Indrawan
Jakarta - Polisi terus membongkar judi bola online. Terbaru, 24 rersangka dengan nilai judi yang beromset Rp 51 miliar diciduk di berbagai tempat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti menyatakan, penangkapan tersangka tidak hanya di Jakarta. Polisi juga menangkap di Semarang dan Batam.

"Bahkan ada yang bermarkas di luar negeri," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Khrisna, selain judi bola online pihaknya juga membongkar judi togel. Judi togel dijaring mulai dari tingkat eceran hingga bandar. Sedangkan judi bola online dijaring dari yang beroperasi di seluruh Indonesia hingga luar negeri.

"Nilai omset judi tersebut miliaran," tuturnya.


Target pelaku judi bola online dari situs www.sbxxxx.com dari kalangan menengah ke atas. Sedangkan judi togel dari kalangan menengah ke bawah.

"Kita akan terus perang terhadap perjudian baik online maupun judi biasa. Kami lakukan proses pidana dan tidak ada penangguhan penahanan," katanya.

Dalam kasus itu, polisi menyita antara lain 4 rekening yang sudah diblokir, laptop, flashdisk, token sebuah bank dan ponsel. Salah satu rekening milik DPO yang berasal dari Batam.

(nwy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads