"Kasus kalau sudah terjadi diproses, orang iso sembarangan (dihentikan). Harus diproses kalau sudah terjadi," ucap Anang dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/9/2015).
Anang mengatakan, dia akan meneliti dulu kasus tersebut begitu resmi dilantik sebagai Kabareskrim. Namun Anang menegaskan tidak bisa kasus yang sudah berjalan dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masuk dulu, baru saya jawab (lebih detail)," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri di bawah Komjen Budi Waseso tengah mengusut kasus di Pelindo II terkait pengadaan crane. Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus di BUMN yang dipimpin RJ Lino tersebut.
(bal/dra)











































