Kasus Pelindo II, Komjen Anang: Kalau Sudah Terjadi Harus Diproses

Kasus Pelindo II, Komjen Anang: Kalau Sudah Terjadi Harus Diproses

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2015 14:47 WIB
Kasus Pelindo II, Komjen Anang: Kalau Sudah Terjadi Harus Diproses
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengusutan kasus Pelindo II menjadi tantangan bagi Kabareskrim baru Komjen Anang Iskandar, mengingat pergantian Kabareskrim ada yang mengaitkan dengan kasus yang sudah menetapkan dua tersangka itu. Bagaimana kelanjutannya nanti?

"Kasus kalau sudah terjadi diproses, orang iso sembarangan (dihentikan). Harus diproses kalau sudah terjadi," ucap Anang dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/9/2015).

Anang mengatakan, dia akan meneliti dulu kasus tersebut begitu resmi dilantik sebagai Kabareskrim. Namun Anang menegaskan tidak bisa kasus yang sudah berjalan dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya begini belum masuk. Tapi sepengetahuan saya secara ilmu, kasus yang sudah masuk tersangkanya harus diporses," tegas Anang yang masih kepala BNN itu.

"Saya masuk dulu, baru saya jawab (lebih detail)," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri di bawah Komjen Budi Waseso tengah mengusut kasus di Pelindo II terkait pengadaan crane. Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus di BUMN yang dipimpin RJ Lino tersebut.

(bal/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads