"Sebenarnya lebih jera kalau yang sudah terbukti kenakan sanksi administrasi. Kalau pidana tidak membuat jera," jelas Badrodin dalam jumpa pers, di Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Namun menurut Kapolri, yang berwenang adalah hakim yang menyidangkan kasus. Sanksi administrasi bisa berupa pencabutan izin hingga denda yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dra/dra)










































