"Pergantian Budi Waseso dari posisi Kabareskrim seharusnya diikuti dengan evaluasi terhadap Bareskrim sebagai institusi.
Evaluasi itu ditujukan untuk menilai mana kasus yang layak diteruskan dan mana yang kasus yang mesti dihentikan," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, Sabtu (5/9/2015).
Evaluasi perkara menurutnya penting untuk menekan tafsiran-tafsiran politis dalam pergeseran posisi Komjen Budi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Komjen Anang diharapkan tegas menangani perkara yang memang punya bukti hukum kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, evaluasi di Bareskrim perlu dilakukan sesegera mungkin setelah Komjen Anang serah jabatan. "Pergantian ini setengah melegakan. Seharusnya diikuti langkah evaluasi dan penghentian kasus-kasus yang bermuatan kriminalisasi," ujarnya.
Komjen Anang sebelumnya menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara yang diusut pada masa kepemimpinan Komjen Buwas.
"Namanya penegakan hukum makanya masyarakat yang menyimpang harus ditindak. Masyarakat harus ditata dengan bagus. Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar," ujar Anang. (fdn/dhn)











































