Jabat Kabareskrim, Komjen Anang Diminta Evaluasi Kasus yang Ditangani

Jabat Kabareskrim, Komjen Anang Diminta Evaluasi Kasus yang Ditangani

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2015 07:58 WIB
Jabat Kabareskrim, Komjen Anang Diminta Evaluasi Kasus yang Ditangani
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pergeseran posisi perwira tinggi Polri termasuk Komjen Anang Iskandar dan Komjen Budi Waseso harus menumbuhkan dampak positif terhadap kinerja. Komjen Anang diharapkan mengevaluasi perkara-perkara yang ditangani Bareskrim saat dipimpin Komjen Budi Waseso.

"Pergantian Budi Waseso dari posisi Kabareskrim seharusnya diikuti dengan evaluasi terhadap Bareskrim sebagai institusi.
Evaluasi itu ditujukan untuk menilai mana kasus yang layak diteruskan dan mana yang kasus yang mesti dihentikan," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, Sabtu (5/9/2015).

Evaluasi perkara menurutnya penting untuk menekan tafsiran-tafsiran politis dalam pergeseran posisi Komjen Budi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Komjen Anang diharapkan tegas menangani perkara yang memang punya bukti hukum kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks menekan anasir politis itu dan membuktikan bahwa sebagai institusi Bareskrim memang siap perang melawan korupsi, maka kasus Crane (Pelindo II), dwell time, dan TPPI mesti diusut tuntas. Masih dalam koridor yang sama, kasus-kasus yang layak dihentikan adalah kasus yang bermuatan politis dan ditenggarai bukan sebagai upaya penegakan hukum, seperti kasus BW, AS, DI," sambung Miko.

Karena itu, evaluasi di Bareskrim perlu dilakukan sesegera mungkin setelah Komjen Anang serah jabatan. "Pergantian ini setengah melegakan. Seharusnya diikuti langkah evaluasi dan penghentian kasus-kasus yang bermuatan kriminalisasi," ujarnya.

Komjen Anang sebelumnya menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara yang diusut pada masa kepemimpinan Komjen Buwas.

"Namanya penegakan hukum makanya masyarakat yang menyimpang harus ditindak. Masyarakat harus ditata dengan bagus. Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar," ujar Anang. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads