Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri

Komjen Anang dan Warisan Kasus dari Komjen Buwas di Bareskrim Polri

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2015 06:21 WIB
Komjen Anang Iskandar (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Gebrakan Komjen Budi Waseso (Buwas) di tubuh Bareskrim Polri sangat kentara meskipun dirinya belum genap setahun menduduki posisi sebagai Kabareskrim. Kini posisi itu akan ditempati Komjen Anang Iskandar yang bertukar jabatan dengan Komjen Buwas.

Berbagai kasus peninggalan Komjen Buwas pun akan menjadi warisan bagi Komjen Anang. Komjen Anang pun diharapkan akan lebih bijak untuk menyelesaikan kasus-kasus yang telah diungkap oleh Komjen Buwas.

"Kan tidak gampang. Harus ditindaklanjuti. Intinya penegakan hukum pasti akan dilanjutkan. Jadi penegakan hukum terhadap masyarakat-masyarakat yang melanggar. Jadi kalau tidak melanggar ya nggak terkena penegakan hukum, ya toh," jelas Anang, Jumat (4/9/2015) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah kasus yang mencolok sejak Komjen Buwas menjabat sebagai Kabareskrim. Kini Komjen Buwas berpindah kantor ke Cawang sebagai Kepala BNN. Kasus-kasus yang telah disidik pun masih ada yang belum selesai benar.

Berikut beberapa kasus yang ditangani Bareskrim di bawah komando Komjen Buwas yang akan menjadi warisan bagi Komjen Anang, seperti dirangkum detikcom, Sabtu (5/9/2015):

1. Kasus dugaan kesaksian palsu perkara Pilkada Kotawaringin Barat dengan tersangka mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa masih menunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Bareskrim.

2. Kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka mantan Ketua KPK Abraham Samad. Perkara ini dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

3. Kasus pengadaan sistem payment gateway dengan tersangka mantan Wamenkum Denny Indrayana. Hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.

4. Kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta. Ada 2 tersangka yang ditetapkan yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Baru Alex saja yang sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Barat untuk kemudian disidangkan.

5. Kasus tindak pidana pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas yang kini menjadi SKK Migas. Ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Ketiganya tidak ditahan. Komjen Buwas sempat menyebut masih menunggu audit dari BPK.

6. Kasus korupsi sawah fiktif Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat. Eks pejabat Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin dijadikan tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

7. Kasus dugaan korupsi crane PT Pelindo II. Penggeledahan penyidik Bareskrim di kantor Pelindo II sempat heboh. Komjen Buwas menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini meskipun tak menyebut siapa tersangka tersebut.

8. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation. Bareskrim menetapkan peserta capim KPK yang juga mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka. Sampai saat ini kasus masih bergulir di penyidikan. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads