JK Ingatkan Instruksi Soal Pengumuman Tersangka yang Tak Boleh Timbulkan Kegaduhan

JK Ingatkan Instruksi Soal Pengumuman Tersangka yang Tak Boleh Timbulkan Kegaduhan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 19:30 WIB
JK Ingatkan Instruksi Soal Pengumuman Tersangka yang Tak Boleh Timbulkan Kegaduhan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali mengulangi beberapa instruksi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) soal penanganan hukum oleh penegak hukum. JK mengatakan tidak boleh ekspose perkara sebelum ada penetapan tersangka.

"Yang jelas instruksi presiden. Instruksi presiden ya. Yang jelas tertulis kepada semua pihak agar tidak mengekspose tersangka ke media sebelum melakukan penuntutan," kata JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2015)

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua saya ingin ulangi kebijakan perdata tidak boleh dipidanakan itu hukum yang harus ditekankan," tegas JK.

Sebelumnya, JK mengatakan tidak ada intervensi pemerintah dalam institusi kepolisian terkait mutasi sejumlah perwira tinggi polisi. Kepolisian adalah bagian dari pemerintah.

"Kepolisian bagian dari pemerintah, pemerintah itu dipimpin presiden dan tentu saya wakilnya. Ya kalau berbicara polisi ya berarti bukan intervensi dong. Sama kalau kita bicara aparat pemerintah, masak intervensi? bukan lah," sambungnya.

JK mengatakan kepolisian adalah bagian dari pemerintah. "Tidak ada itu istilah intervensi kalau presiden berbicara tentang aparat di bawah presiden itu bukan intervensi, tidak ada itu," sambungnya.

(tfq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads