"Angka terbesar pelanggaran yang dilakukan orang asing di Indonesia ialah bekerja tanpa izin kerja, berkaitan masalah imigrasi di mana mempunyai paspor dan visa bukan atas namanya," terang Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Mirza Iskandar kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).
Dengan adanya kebijakan bebas visa yang sudah diberlakukan, tercatat ada 1.355.405 orang asing masuk Indonesia. Untuk menekan pelanggaran, pihak Imigrasi akan memperketat pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kita akan menggunakan aplikasi pelaporan yang bisa diakses di apoa.imigrasi.go.id di mana nantinya semua pemilik hotel, penginapan, vila, teman WNA bisa melaporkan secara online. Agar pihak imigrasi mengetahui, jadi bila ada pelanggaran, gampang langsung ditindak," tambah Mirza.
Lalu bagaimana dengan pemilik kos-kosan yang sering menjadi tempat tinggal para warga asing?
"Pemilik kos-nya lapor dengan cukup memberitahu ke kantor-kantor imigrasi terdekat. Agar cepat tahu, apabila ada kejadian apa-apa bisa membantu," jawab Mirza. (spt/mok)











































