Begini Cara Dirjen Imigrasi Cegah Pelanggaran Warga Asing

Begini Cara Dirjen Imigrasi Cegah Pelanggaran Warga Asing

Septiana Ledysia - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 17:22 WIB
Begini Cara Dirjen Imigrasi Cegah Pelanggaran Warga Asing
Foto: Hasan Alhabshy (ilustrasi)
Jakarta - Tercatat ada 9.226 pelanggaran yang dilakukan warga asing di Indonesia. Dengan adanya kebijakan bebas visa, bagaimana pihak Imigrasi mencegah pelanggaran?

"Angka terbesar pelanggaran yang dilakukan orang asing di Indonesia ialah bekerja tanpa izin kerja, berkaitan masalah imigrasi di mana mempunyai paspor dan visa bukan atas namanya," terang Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Mirza Iskandar kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).

Dengan adanya kebijakan bebas visa yang sudah diberlakukan, tercatat ada 1.355.405 orang asing masuk Indonesia. Untuk menekan pelanggaran, pihak Imigrasi akan memperketat pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lebih aktif dengan menggunakan aplikasi sistem. Nggak kaya dulu lagi, di mana para WNA harus wajib lapor ke kantor imigrasi karena di luar negeri sudah tidak dilakukan," terang Mirza.

"Untuk itu kita akan menggunakan aplikasi pelaporan yang bisa diakses di apoa.imigrasi.go.id di mana nantinya semua pemilik hotel, penginapan, vila, teman WNA bisa melaporkan secara online. Agar pihak imigrasi mengetahui, jadi bila ada pelanggaran, gampang langsung ditindak," tambah Mirza.

Lalu bagaimana dengan pemilik kos-kosan yang sering menjadi tempat tinggal para warga asing?

"Pemilik kos-nya lapor dengan cukup memberitahu ke kantor-kantor imigrasi terdekat. Agar cepat tahu, apabila ada kejadian apa-apa bisa membantu," jawab Mirza. (spt/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads