"Jadi cara kerja mereka adalah ketika di restoran atau di satu tempat korban sedang makan, tersangka membagi tugas. Si BN tugasnya untuk mengawasi sekitar. Kemudian tersangka JH itu mengambil tas korban atau barang-barang, kemudian diserahkan pada teman mereka AP. Kalau saat itu situasi aman, langsung mereka pergi tinggalkan TKP," papar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie S Latuheru dalam rilis kasus di kantornya, Jalan Wijaya, Jaksel, Jumat (4/9/2015).
Audie menjelaskan, para pelaku yang berjumlah 4 orang itu sudah beraksi sekitar setahun di wilayah Jakarta. Mereka ditangkap karena laporan korban yang kehilangan tas saat makan di mal di Tebet pada 6 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya sangat cepat kurang dari 1 menit sudah berhasil diambil dan diserahkan ke temannya, dioper," lanjutnya.
Menurut Audie, para tersangka biasanya berpakaian rapi yang sengaja berjalan-jalan di mal atau tempat makan. Mereka tak memilah korban baik laki-laki atau perempuan.
"Ada (barang) yang ditaruh di kursi, di samping atau di atas meja. Lengah sebentar diambil, diserahkan ke temannya. Jadi orang yang diambil karena cepat tidak bisa melihar barangnya di dia (si pencuri, karena sudah dioper). Jadi korban begitu sadar lihat sekitar nggak ada yang pegang," terangnya.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau masyarakat yang sedang makan atau berkumpul di tempat terbuka, berhati-hati dengan barang bawaan dan waspada pada lingkungan sekitar.
"Kita jangan percaya dengan situasi yang dianggap aman. Sebaiknya awasi yang selalu dibawa dan kita sedapat mungkin kenali orang di sekitar kita, paling tidak melihat," ucap Audie.
Ada 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri yaitu JP alias Solir dan AP alias Kepet. Satu lagi berinisial BJ alias Bebi. Ada satu yang masih diburu bernama Beni.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu keping rekaman CCTV, 12 HP, satu powerbank, dua charger HP, satu buku tabungan bank, 6 dompet dan tas.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.
(bal/fdn)










































