Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Mirza Iskandar, mengatakan dari data yang masuk dari Januari sampai Agustus 2015 ada sebanyak 5.819.303 warga negara asing masuk ke Indonesia. Sedangkan sebanyak 5 ribuan warga Indonesia pergi ke luar negeri.
"Dari jutaan WNA yang masuk sebanyak 9.226 WNA terbukti melakukan pelanggaran dan telah dideportasi. Ini diyakinkan akan meningkat jumlahnya hingga akhir tahun nanti," ujar Mirza kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiongkok paling banyak dengan 2.427 pelanggar. Diikuti Korsel, Australia, India, Amerika Serikat, Jepang, Thailand dan seterusnya," terang Mirza.
Selain 9 ribuan pelanggaran, kata dia, Dirjen Imigrasi mencatat ada 71 kasus yang masuk kedalam meja pengadilan. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
"Statistik tindakan projustia sampai Agustus 2015 ada 71 kasus. Dibandingkan tahun 2013 yang hanya 13 kasus dan pada 2014 ada 54 kasus berarti ada peningkatan," ujar Mirza. (spt/aan)











































